Vonis Bi Diterima, Jaksa Akan Banding untuk Putusan Pelaku Bersihkan Masjid

TEDLINE.id – Kuasa hukum korban pengeroyokan Reza, Ana Tasia Pase, menyatakan bahwa pihak keluarga menerima putusan hakim terhadap salah satu pelaku berinisial Bi, yang divonis 2 tahun penjara dan diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp90 juta.

“Apabila dalam 14 hari ke depan restitusi tidak dibayarkan, keluarga korban dapat melapor ke jaksa untuk proses penyitaan harta benda pelaku. Kekurangan pembayaran Rp90 juta ini juga dapat diganti dengan tambahan hukuman penjara selama 1 bulan,” jelas Ana kepada awak media, Rabu (11/6/2025).

Menurut Ana, keluarga korban menganggap putusan terhadap Bi cukup adil dan bisa diterima.

Namun, berbeda dengan vonis terhadap pelaku lainnya, yakni DM, yang hanya dijatuhi hukuman membersihkan masjid selama 60 jam serta membayar restitusi visum sebesar Rp300 ribu, yang jumlahnya bahkan dibagi dua dengan pelaku Bi. Vonis tersebut memicu kritik dan viral di media sosial, dengan sejumlah warganet menilai bahwa hakim Eka Kurnia Nengsih tidak memberikan keadilan bagi korban.

Ana mengungkapkan bahwa pihak kejaksaan akan mengajukan banding atas vonis ringan terhadap DM.

“Ini bukan soal puas atau tidak puas. Tapi soal efek jera bagi pelaku dan keadilan untuk Reza, yang saat ini mengalami kelumpuhan akibat penganiayaan tersebut,” tegas Ana.

Ia berharap upaya hukum lanjutan dapat menghasilkan keadilan yang lebih berpihak kepada korban, mengingat dampak jangka panjang yang harus dialami Reza dan keluarganya.

Baca Juga :  Gubernur Bengkulu Terima Kunjungan KPT, Sematkan Pin Merah Putih
Previously

Bengkulu Berpotensi Jadi Destinasi MICE Nasional

Next

Wagub Dukung Langkah Besar Pembangunan Infrastruktur Sesuai Kebutuhan Rakyat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TedLINE.id
advertisement
advertisement