Tingkatkan PAD, Pemprov Cek Ulang Perpanjangan HGU Perusahaan

TEDLINE.id – Wakil Gubernur Bengkulu Mian didampingi Kepala Kanwil BPN Provinsi Bengkulu Indera Imanuddin menggelar Rapat Satgasus Optimalisasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi Bengkulu pada Rabu (25/6) di Ruang Rapat Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu.

Rapat ini membahas tentang skema meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor perkebunan serta mendata ulang perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki oleh perusahaan perkebunan.

“Mendata perpanjangan Hak Guna Usaha, manakala terjadi perluasan di area di luar HGU ini menjadi catatan khusus, isu-isu kekinian. Bahwa pak Presiden menginvetarisir HGU yang berada di luar kawasan yang ditentukan ini menjadi pemetaan bersama,” kata Mian.

Bengkulu saat ini menjadi salah satu provinsi yang memiliki sektor perkebunan cukup luas. Bahkan, mayoritas pekerja di kabupaten rata-rata bekerja di sektor perkebunan milik swasta.

Karenanya, agar tidak ada penggunaan lahan negara oleh perusahaan perkebunan swasta demi kepentingan pragmatis semata, Pemprov Bengkulu nantinya akan mengecek dan mendata ulang perpanjangan HGU perkebunan.

Sehingga, lanjut Mian, agar mendapatkan data yang aktual, Pemprov juga akan berkolaborasi dengan BPN untuk mengecek batasan-batasan wilayah pengelolaan perkebunan swasta.

“Karena posisi variabelnya, jumlah pelaku usahanya cukup banyak, tentunya dibutuhkan kerjasama tim untuk memetakan. Untuk itu jalur koordinasinya adalah BPN Provinsi, BPN Kabupaten dan Kota agar mendapatkan data yang aktual dan faktual,” tambah Mian.

Terakhir, Mian juga berpesan, apabila nantinya ditemukan adanya perusahaan perkebunan yang HGU-nya melewati batas atau penggunaan di luar lahan ditetapkan, Pemprov akan segera membuat kebijakan dengan berkoordinasi kepada Pemerintah Pusat.

“Manakala data yang kita dapatkan itu sudah jelas seperti HGU yang sudah ada dan yang menjadi bagian di luar kepemilikan mereka tetapi dibudidayakan mereka, ini yang menjadi catatan masuk pembukuan kita bagian pimpinan untuk mengeluarkan kebijakan yang berkolaborasi dengan BPN dan kebijakan pusat,” tutupnya.

Baca Juga :  Pasal 76 Rentan Disalahgunakan, Revisi Perda Pajak adalah Keberanian Gubernur
Previously

Bunda PAUD Resmi Dikukuhkan

Next

Disnakertrans Gelar Uji Kompetensi Pegawai

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TedLINE.id
advertisement
advertisement