Mantan Sekwan Cs Resmi Tersangka Korupsi

TEDLINE.id – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2024.

Kelima tersangka tersebut yakni:

  • Erlangga, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Bengkulu,
  • Dahyar, bendahara,
  • Rizan Putra Jaya, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK),
  • Ade Yanto Pratama dan Rely Pribadi, selaku pembantu bendahara.

Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH, MH melalui Kasi Penyidikan Danang Prasetyo Dwiharjo dan Kasi Penkum Ristianti Andriani, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah.

“Dalam kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2024, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: PRINT-654/L.7/Fd.2/06/2025 tanggal 23 Juni 2025, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara. Oleh karena itu, kelima orang tersebut dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” jelas Danang, Selasa (8/7/2025).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU Tipikor.

Penyidik Kejati Bengkulu masih terus mendalami peran masing-masing tersangka serta mengumpulkan bukti tambahan guna mengusut tuntas perkara ini.

Baca Juga :  Hakim Eka Dilaporkan ke KY dan Bawas MA
Previously

Perdana Ngantor di Enggano, Wagub Langsung Gelar Rapat Bersama Tokoh Masyarakat

Next

Antrean Mengular di SPBU, Gubernur Langsung Kontak Pertamina

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TedLINE.id
advertisement
advertisement