Respon Demo Mahasiswa, Gubernur : Perda 7/2023 Disahkan Rohidin, Ketua DPRD Ihsan Fajri, dan Ketua Bapemperda Usin Sembiring

TEDLINE.id – Menanggapi aksi demo mahasiswa terkait kenaikan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Bengkulu, Gubernur Helmi Hasan menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 yang telah disahkan jauh sebelum dirinya menjabat sebagai gubernur.

Helmi Hasan menyebut, Perda tersebut ditandatangani pada masa kepemimpinan Gubernur sebelumnya, Rohidin Mersyah, dengan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu saat itu Ihsan Fajri, dan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Usin Sembiring.

“Perda 7/2023 itu diteken oleh Gubernur lama. Ketua DPRD-nya ketika itu Ihsan Fajri, dan Ketua Bapemperdanya Usin Sembiring,” ungkap Helmi Hasan saat live TikTok, Senin (2/6/2025).

Helmi pun mempertanyakan mengapa mahasiswa baru menyuarakan protes sekarang, bukan saat Perda itu dibahas dan disahkan.

“Saat sosialisasi Perda, kenapa tidak demo? Kenapa baru sekarang?” tanya Helmi sambil tersenyum.

Mantan aktifis HMI itu menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan amanat dari regulasi yang telah disahkan sebelumnya.

“Kita mendengar aspirasi. Tapi mari adil melihat duduk persoalan,” kata dia.

Politisi PAN ini menegaskan, dirinya sepakat Perda 7/2023 itu bermasalah dan disusun secara ugal-ugalan. Bagaimana tidak, pajak di Bengkulu jadi tertinggi se-Indonesia akibat Perda tersebut.

“Tapi kita ingin semuanya terang benderang. Kita ingin para anggota DPRD yang menyusun ini minta maaf sama rakyat,” kata dia.

Baca Juga :  Honorer Pemprov Segera Gajian 3 Bulan
Previously

Diinstruksikan Gubernur, Ketua DPRD Kota Bengkulu Gercep Bantu Anak Penderita Jantung Bocor

Next

Temuan BPK, Rp3,97 Miliar Tak Bisa Dipertanggungjawabkan Sekretariat DPRD

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TedLINE.id
advertisement
advertisement