Putusan Bersihkan Masjid 60 Jam, Hakim Eka Kurnia Nengsih Disorot Publik

TEDLINE.id – Nama Eka Kurnia Nengsih, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Curup, tengah menjadi sorotan publik usai memvonis pelaku pengeroyokan pelajar RA (16) dengan hukuman membersihkan masjid selama 60 jam. Putusan tersebut menuai kritik dan dianggap tidak mencerminkan keadilan, terutama karena korban mengalami kelumpuhan permanen akibat penganiayaan itu.
Tak hanya putusan yang menjadi perbincangan, harta kekayaan sang hakim pun ikut diulik netizen. Berdasarkan data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024, Eka tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp986 juta.
Baca juga : Putusan Ringan Anak Pelaku Pengeroyokan Reza, Pengacara: Ini Mencoreng Marwah Peradilan
Dari total kekayaan tersebut, sebesar Rp965 juta berasal dari aset berupa tanah, bangunan, dan alat transportasi, sementara sisanya berupa kas dan harta bergerak lainnya.
Publik menilai putusan yang dijatuhkan terlalu ringan, mengingat dampak serius yang dialami korban. Beberapa warganet juga mempertanyakan latar belakang keputusan tersebut, termasuk apakah ada faktor non-yuridis yang memengaruhi putusan.