Pengerukan Alur Baai Bisa Tanpa Biaya, Ini Solusi Gubernur dan DPR

TEDLINE.id – Pengerukan Alur Pelabuhan yang mengalami pendangkalan sampai menjadi daratan dan menyebabkan terisolirnya warga Pulau Enggano Kabupaten Bengkulu Utara bisa tidak memakai biaya dari negara.
Hal ini diungkapkan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan dan anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko saat dialog bersama di Kompas mengenai warga Pulau Enggano yang terisolir sekitar 4 bulan akibat pendangkalan alur yang mendorong Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Intruksi Presiden (Inpres) terkait penanganan Pulau Enggano, Selasa (24/6/2025).
“Soal anggaran pengerukan, sebetulnya Pemprov Bengkulu sudah memberikan solusi. Banyak pihak yang bersedia melakukan maintenance melakukan pengerukan tanpa dibayar asalkan mereka bisa ambil pasirnya. Kita ingat zaman Presiden Joko Widodo pasirnya itu boleh dijual dan banyak pihak swasta yang siap dan Pemda juga bisa mendapatkan uang dari penjualan itu. Kalau kendala pengerukan ini soal anggaran sebetulnya solusinya sudah ada dan kita sudah sampaikan kepada Pelindo,” ungkap Helmi Hasan.
Helmi melanjutkan, terkait penjualan Pasir dari Pengerukan Alur Pelabuhan tentu harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat. “Ini tentu bisa dilakukan asal kita mendapatkan lampu hijau dari Pemerintah Pusat,” kata Helmi.
Anggota DPR RI Sudjatmiko membenarkan pernyataan Gubernur Helmi Hasan terkait penjualan pasir dari hasil pengerukan alur harus mendapatkan persetujuan pemerintah pusat. Dan Inpres yang dikeluarkan Presiden bisa menjadi dasar awal membuat aturan khusus penjualan pasir agar Alur Pelabuhan Pulau Baai terus dilakukan maintenance.
“Betul itu pak Gubernur sehingga jangan sampai kita menjual pasir itu ilegal istilahnya kira-kira begitu. Dengan adanya inpres ini, benar apa yang dibilang pak Gubernur solusinya itu, terbaiknya itu, pengusaha boleh mengeruk, menjual itu tapi harus ada aturannya. Karena ada aturan lain yang tidak boleh menjual pasir keluar dari wilayah Indonesia,” ungkap Sudjatmiko.
Hal tersebut sambung Sudjatmiko, tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimen di laut. “Aturan ini nanti harus ditinjau karena memang tidak boleh diekspor ke luar negeri,” ucapnya.
Helmi Hasan pun menyampaikan bahwa penjualan Pasir tersebut tidak diekspor karena ada pihak swasta yang bisa mengambil pasir itu dan tetap berada di wilayah Indonesia.
“Ini tidak perlu diekspor karena ada pihak swasta yang siap mengambil dan itu untuk di wilayah Indonesia. Terkait aturan ini harus duduk satu meja antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat, Pelindo, Kementerian Perhubungan dan DPR RI. Kalau sudah duduk satu meja dengan pihak-pihak terkait, selesai ini barang,” jelas Helmi Hasan.