Pemprov Turunkan Tarif Pajak dan Retribusi Daerah

TEDLINE id – Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menurunkan sejumlah tarif pajak dan retribusi daerah melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi ekonomi masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.
“Pemerintah ingin meringankan beban rakyat. Salah satunya melalui penyesuaian tarif pajak dan retribusi agar lebih adil dan terjangkau,” ujar Gubernur Helmi Hasan, Rabu (6/8).
Dalam kebijakan terbaru ini, tiga jenis pajak daerah mengalami penurunan signifikan:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diturunkan dari 1,2% menjadi 1%.
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) turun dari 12% menjadi 10%.
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) diturunkan dari 10% menjadi 7,5%.
Contoh penerapan tarif baru:
- Mobil Avanza Tahun 2008, yang sebelumnya membayar pajak Rp 1.882.000, kini hanya Rp 1.568.000.
- Motor Beat Tahun 2020, dari Rp 249.000 menjadi Rp 207.000.
Melalui Peraturan Gubernur (Pergub), Gubernur Helmi Hasan juga memberikan insentif tambahan berupa penurunan NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) sebesar 5% setiap tahun. Kebijakan ini membuat beban pajak kendaraan masyarakat semakin berkurang seiring bertambahnya usia kendaraan.
Selain pajak, tarif retribusi daerah juga mengalami penurunan sebagai bentuk dukungan terhadap UMKM dan aktivitas masyarakat. Diantaranya :
- Sewa Kios UMKM dari Rp 3.000.000 menjadi Rp 2.000.000 per tahun.
- Sewa Auning Sport Center dari Rp 2.500.000 menjadi Rp 1.000.000 per tahun.
- Sewa GOR untuk umum dari Rp 700.000 menjadi Rp 300.000.
“Pemprov berharap kebijakan ini dapat meningkatkan gairah ekonomi daerah, mendukung tumbuhnya pelaku usaha kecil, dan memberi ruang gerak yang lebih luas bagi masyarakat Bengkulu,” kata gubernur.