Pemprov Bengkulu Dampingi Guru SMKN 2 Rejang Lebong yang Dilaporkan Mantan Kepala Sekolah

TEDLINE.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu resmi memberikan pendampingan hukum kepada sejumlah guru SMKN 2 Rejang Lebong yang dilaporkan ke Polda Bengkulu oleh mantan kepala sekolah mereka, Agustinus Dani Dadang Sumantri, M.Pd.
Para guru tersebut dilaporkan dengan pasal pencemaran nama baik usai sebelumnya membuat petisi yang mendesak agar Agustinus mundur dari jabatannya. Akibat laporan itu, aktivitas mengajar mereka terganggu, hingga akhirnya membuat video permintaan tolong kepada Gubernur Bengkulu.
“Pak gubernur dan pak sekda merespon cepat laporan mereka dan kami diminta untuk mendampingi,” kata Kuasa Hukum Pemprov Bengkulu, Ana Tasia Pase, Minggu (24/8).
Ia pun meminta agar proses pemeriksaan dilimpahkan ke Polres Rejang Lebong. “Untuk mempermudah pemeriksaan,” imbuhnya.
Pelaporan ini terjadi setelah Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, resmi memberhentikan Agustinus dari jabatannya sebagai Kepala SMKN 2 Rejang Lebong. Pemberhentian itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor SK.593 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 16 Juni 2025.
Agustinus diberhentikan menyusul temuan dugaan pelanggaran disiplin berat berupa pemotongan Dana Bantuan Pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Ajaran 2024/2025. Temuan tersebut diungkap melalui Nota Dinas Inspektorat Daerah Provinsi Bengkulu, kemudian ditindaklanjuti dengan telaah staf dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu.
Sebelum pemberhentian, sebanyak 37 guru di SMKN 2 Rejang Lebong secara kompak menandatangani petisi pada 17 April 2025 yang ditujukan langsung kepada Gubernur Bengkulu. Dalam petisi itu, para guru menolak gaya kepemimpinan Agustinus yang dianggap arogan dan semena-mena, termasuk tudingan pemotongan dana PIP.
Agustinus, yang sebelumnya merupakan Guru Ahli Madya dengan pangkat Pembina Tk. I (Golongan IV/b), kini dikembalikan ke tugas fungsional guru di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu.
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Jika di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” tertulis dalam SK yang ditandatangani Gubernur Helmi Hasan.
Keputusan pemberhentian tersebut juga disampaikan kepada Kementerian Keuangan, BKN, dan Badan Kepegawaian Daerah sebagai tindak lanjut administratif.