PAN Buka Posko Pengaduan SPMB

TEDLINE.id – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Bengkulu resmi menginstruksikan pembukaan Posko Pengaduan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di seluruh kantor DPD PAN se-Kabupaten/Kota. Instruksi ini tertuang dalam surat bernomor PAN/07/A/K-S/014/VI/2025, yang ditandatangani oleh Ketua DPW PAN Bengkulu Helmi Hasan dan Sekretaris Teuku Zulkarnain, tertanggal 16 Juni 2025.
Langkah ini menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu Helmi Hasan yang secara tegas melarang segala bentuk gratifikasi dan pungutan liar dalam proses Penerimaan Murid Baru. SE tersebut menjadi penegasan bahwa proses pendidikan, khususnya penerimaan siswa baru, harus berlangsung secara adil, bersih, dan tanpa tekanan biaya ilegal.
Pembukaan posko dilakukan sebagai respons atas banyaknya laporan masyarakat yang mengeluhkan berbagai praktik menyimpang dalam proses SPMB, mulai dari dugaan pungutan tidak resmi, penetapan jalur zonasi yang tidak transparan, hingga kecurangan administratif lainnya.
“DPW PAN Bengkulu menginstruksikan seluruh DPD PAN se-Kabupaten/Kota untuk membuka posko pengaduan masyarakat terkait SPMB sebagai wujud nyata dari program Bantu Rakyat,” demikian isi surat instruksi tersebut.
Setiap kantor DPD PAN diinstruksikan untuk mendirikan posko beserta spanduk khusus bertuliskan “Posko Pengaduan Terkait SPMB” agar mudah diakses oleh masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan atau laporan.
Program Bantu Rakyat sendiri merupakan salah satu inisiatif PAN Bengkulu untuk menghadirkan keberpihakan terhadap masyarakat dalam kebijakan publik, khususnya di bidang pelayanan dasar seperti pendidikan.
Dengan hadirnya posko pengaduan ini, PAN berharap proses SPMB di Provinsi Bengkulu dapat berjalan lebih transparan, adil, dan terbebas dari praktik kotor yang merugikan rakyat kecil.