MK Tolak Gugatan Suryatati – Ii Mersyah

TEDLINE.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 yang dimohonkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Nomor Urut 2 Suryatati-li Sumirat (Pemohon). Sidang Pengucapan Putusan Nomor 322/PHPU.BUP-XXIII/2025, Senin (26/5/2025).
Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam pertimbangan hukum Mahkamah berkenaan dengan dalil penghadangan calon Wakil Bupati nomor urut 2 Ii Sumirat pada 19 April 2025 belum dapat dinyatakan sebagai bentuk pelanggaran pemilihan karena Pemohon tidak memberikan bukti yang cukup bagi Mahkamah untuk dapat menilai telah terjadi penghadangan, perampasan, penghinaan kepada calon Wakil Bupati nomor urut 2 oleh tim paslon nomor urut 3.
Selanjutnya, setelah Mahkamah mempelajari bukti video yang diajukan oleh Pemohon dan Pihak Terkait ihwal kejadian yang menurut Pemohon merupakan penangkapan calon Wakil Bupati nomor urut 2, Mahkamah tidak mendapati adanya fakta kekerasan fisik maupun kekerasan verbal, karena dalam tayangan video dimaksud hanya berisi adegan dialog antara Septin dan li Sumirat, hal tersebut sesuai pula dengan keterangan Kasek Panwascam.
“Maka berdasarkan fakta hukum tersebut, Mahkamah tidak meyakini kebenaran peristiwa sebagaimana didalilkan oleh Pemohon. Oleh karena itu, menurut Mahkamah dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” jelas Wakil Ketua MK Saldi.
Bukan Unsur Pidana Pemilihan
Berikutnya terkait dengan video penghadangan calon Wakil Bupati nomor urut 2 li Sumirat di Kecamatan Kedurang dan Kecamatan Seginim, yang diunggah dan disebarkan oleh beberapa akun Facebook lainnya secara masif, Mahkamah terlebih dahulu mempertimbangkan bukti Pemohon berupa surat pernyataan dari pemilih, yang merasa terpengaruh oleh video pemberitaan bohong tentang penangkapan calon Wakil Bupati li Sumirat sehingga kemudian berpindah untuk memilih pasangan calon lain.
Setelah Mahkamah menyandingkan bukti Pemohon tentang surat pernyataan tersebut dengan bukti Termohon berupa penyandingan data terkait pemilih, unggahan video pengamanan calon Wakil Bupati li Sumirat pada media sosial Facebook tidak melanggar ketentuan unsur-unsur pidana pemilihan sebagaimana terdapat dalam Pasal 63 angka 1, Pasal 69 huruf h, Pasal 187 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 187A, Pasal 187A ayat (1), dan Pasal 189 UU 10/2016. Dengan demikian, menurut Mahkamah dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum. Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah berpendapat terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon.
“Mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan perkara yang dibacakan dari Ruang Sidang Pleno MK.
1Comment