KPID Bengkulu Temukan 12 Dugaan Pelanggaran Siaran Sepanjang Semester I 2026
TEDLINE.id — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu menemukan sebanyak 12 temuan dugaan pelanggaran isi siaran sepanjang periode pemantauan Januari hingga Juli 2026.
Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan terhadap siaran lembaga penyiaran yang dilakukan KPID Bengkulu sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas konten dan memastikan penyelenggaraan penyiaran tetap sesuai dengan ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Berdasarkan rekapitulasi hasil pemantauan, pada Januari tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran. Sementara pada Februari tercatat dua temuan, Maret hingga Juni masing-masing belum terdapat temuan, sedangkan pada Juli ditemukan sejumlah pelanggaran yang membuat total temuan mencapai 12 kasus.
Jenis temuan yang ditemukan KPID Bengkulu cukup beragam. Di antaranya terkait kekerasan, muatan seksual dalam lagu dan video klip, siaran yang menampilkan penggolongan program siaran secara tidak sesuai, serta penggunaan kata-kata yang berpotensi mengandung unsur umpatan atau bahasa kasar.
Selain itu, KPID juga menemukan dugaan pelanggaran berupa siaran yang menyangkut dan menyebutkan jabatan yang sudah kadaluwarsa, serta konten yang dinilai memberikan klaim berlebihan mengenai khasiat, mutu, dan dampak suatu produk.
Ketua KPID Provinsi Bengkulu Tedi Cahyono menegaskan bahwa hasil pemantauan tersebut menjadi bagian penting dari fungsi pengawasan KPID dalam memastikan masyarakat mendapatkan tayangan yang sehat, edukatif, informatif, dan sesuai dengan regulasi penyiaran.
“Pengawasan bukan semata-mata untuk mencari kesalahan lembaga penyiaran. Yang paling penting adalah memastikan ruang publik kita diisi dengan siaran yang sehat dan bertanggung jawab,” ujar Tedi.
Ia mengatakan, KPID Bengkulu akan terus meningkatkan pengawasan terhadap isi siaran, sekaligus mendorong lembaga penyiaran untuk lebih memahami dan menerapkan ketentuan P3SPS dalam setiap program yang disiarkan.
Menurutnya, tantangan dunia penyiaran semakin kompleks seiring dengan berkembangnya teknologi dan perubahan pola konsumsi media masyarakat. Karena itu, diperlukan komitmen bersama antara regulator dan lembaga penyiaran untuk menjaga kualitas konten.
“Kami mengajak seluruh lembaga penyiaran di Bengkulu untuk terus meningkatkan kualitas program dan lebih cermat dalam menyajikan konten kepada masyarakat. Kepatuhan terhadap P3SPS harus menjadi bagian dari budaya kerja dalam penyelenggaraan siaran,” katanya.
KPID Bengkulu juga menekankan pentingnya langkah preventif dan pembinaan agar setiap potensi pelanggaran dapat diminimalkan. Dengan demikian, lembaga penyiaran dapat terus berperan dalam memberikan informasi dan hiburan yang berkualitas sekaligus menjaga kepentingan publik.








