Kontraktor Proyek Labkesda Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari Bengkulu

TEDLINE.id – Usai menetapkan PPTK Dinkes Kota Bengkulu Doni Iswanto, lalu Plt KadinkesKota Bengkulu Joni Haryadi Thabrani dan  Broker Proyek Labkesda yakni Akhmad Basir sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Gedung Laboraturium Kesehatan Daerah (Labkesda) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bengkulu tahun anggaran 2023.

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu kembali menetapkan tersangka baru. Kali ini adalah kontraktor pelaksana proyek Labkesda yakni Joli Okta Riansyah alias Joel.

Tersangka sempat menjalani pemeriksaan dan setelah  menjalani proses pemeriksaan, tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas II B Bengkulu, Senin (22/9/2025).

Kajari Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, SH.MH melalui Kasi Intel Fri Wisdom S. Sumbayak, SH.MH penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti cukup dari hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan penyidik.

“Tersangka langsung kita lakukan penahanan. Kita akan masih mendalami lagi. Perbuatan melawan hukumnya yaitu pekerjaan tidak selesai namun dibayarkan 1000 persen,” jelas Wisdom.

Wisdom menyebutkan, kaitan tersangka Joel ini dalam proyek adalah yang menandatangani kontrak pekerjaan. “Dia ini kaitannya dengan Broker proyek tersangka Basir,” ucap Wisdom.

Baca Juga :  Gubernur Bengkulu Terima Kunjungan KPT, Sematkan Pin Merah Putih
Previously

Hotel Santika Bengkulu Resmi Miliki GM Baru, Oky Andri Gantikan Denny Wiryadhana

Next

Gubernur Copot Kepsek SMAN 5 Kota Bengkulu, Siswa Terdampak Sementara Dipindahkan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TedLINE.id
advertisement
advertisement