Kemenham Keluarkan Rekomendasi Kasus 11 Siswa SMAN 5 Bengkulu

TEDLINE.id – Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) melalui Kantor Wilayah Sumatera Selatan wilayah kerja Bengkulu mengeluarkan rekomendasi resmi terkait dugaan pelanggaran HAM dalam kasus 11 siswa SMAN 5 Bengkulu yang tidak terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Dalam surat bernomor KWH.6-HA.01.01-148 tertanggal 15 September 2025, Kemenham menegaskan bahwa hak pendidikan anak sebagaimana diatur dalam UUD 1945, UU HAM, UU Sisdiknas, serta UU Perlindungan Anak harus dipenuhi.

Permasalahan ini berawal dari seleksi penerimaan siswa baru SMAN 5 Bengkulu tahun ajaran 2025/2026. Dari total kuota 432 siswa, hanya 334 yang diterima resmi, namun saat daftar ulang jumlah siswa membludak hingga 504 orang. Akibatnya, 72 siswa tidak memperoleh kuota Dapodik. Sebagian besar kemudian dipindahkan ke sekolah lain, sementara 11 siswa tetap bertahan di SMAN 5.

Sejak September, 11 siswa tersebut tidak lagi mengikuti pembelajaran di kelas, melainkan hanya belajar secara mandiri di perpustakaan dan kantin. Kondisi ini, menurut Kemenham, telah menimbulkan tekanan psikologis dan bertentangan dengan prinsip hak anak atas pendidikan yang layak.

Kepala Kantor Wilayah Kemenham Sumatera Selatan Wilayah Kerja Bengkulu, Hendry Marulitua, menegaskan pihaknya mendorong agar persoalan ini segera dituntaskan dengan solusi terbaik.

“Kami merekomendasikan agar Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu bersama pihak SMAN 5 berperan aktif memfasilitasi 11 siswa tersebut mendapatkan hak pendidikan yang layak. Bila tidak memungkinkan di SMAN 5, maka harus segera dialokasikan ke sekolah lain yang masih memiliki kuota,” ujar Hendry.

Ia juga menambahkan, untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, Dinas Pendidikan dan seluruh sekolah di Bengkulu perlu melakukan sosialisasi yang lebih masif dan transparan terkait prosedur penerimaan siswa baru.

“Seluruh data penerimaan, kuota, hingga daftar nama siswa harus diumumkan secara terbuka agar masyarakat mendapat kepastian dan tidak ada lagi kasus yang merugikan anak-anak,” tegasnya.

Baca Juga :  Gubernur Helmi Launching Minyak Goreng Bumi Merah Putih

Dengan rekomendasi ini, Kemenham berharap hak pendidikan 11 siswa tersebut dapat segera dipenuhi dan kasus serupa tidak lagi terjadi di Bengkulu.

Diketahui, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan sudah memerintahkan Dinas Pendidikan untuk mendistribusikan siswa ini ke sekolah-sekolah terdekat sesuai domisili. Sembari itu, gubernur memerintahkan inspektorat untuk menelusuri kecurangan apabila ada dalam proses SPMB di SMAN 5 Kota Bengkulu.

Previously

Siswa Pelimpahan dari SMAN 5 Nyaman Bersekolah di SMAN 9 Kota Bengkulu

Next

Gubernur Bengkulu Duduk Lesehan Bersama Massa Aksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TedLINE.id
advertisement
advertisement