Hakim Eka Dilaporkan ke KY dan Bawas MA

TEDLINE.id – Polemik seputar vonis ringan terhadap pelaku pengeroyokan pelajar RA (16) terus bergulir. Kini, langkah hukum resmi diambil oleh tim kuasa hukum keluarga korban. Ana Tasia Pase, kuasa hukum Reza, resmi melaporkan Hakim Eka Kurnia Nengsih ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).
Langkah ini diambil buntut dari vonis yang dijatuhkan Hakim Eka di Pengadilan Negeri (PN) Curup, yang hanya memberikan hukuman membersihkan masjid selama 60 jam kepada anak pelaku pengeroyokan. Padahal, korban mengalami kelumpuhan permanen akibat kejadian tersebut.
“Putusan ini tidak mencerminkan keadilan. Kami menilai telah terjadi pelanggaran kode etik dan prinsip-prinsip peradilan yang seharusnya melindungi korban,” ujar Ana Tasia Pase, Selasa (17/6/2025).
Baca juga : Putusan Bersihkan Masjid 60 Jam, Hakim Eka Kurnia Nengsih Disorot Publik
Putusan itu sebelumnya menuai sorotan luas dari masyarakat. Tak sedikit yang mengecam vonis tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap rasa keadilan publik, terutama karena korban harus menanggung dampak fisik dan psikologis seumur hidup.
Tak hanya soal putusan, publik juga menyoroti harta kekayaan sang hakim. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024