Gubernur Resmi Copot Kepala SMKN 2 Rejang Lebong

TEDLINE.id – Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, resmi memberhentikan Agustinus Dani Dadang Sumantri, M.Pd., dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Rejang Lebong. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor SK.593 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 16 Juni 2025.
Pemberhentian dilakukan menyusul temuan dugaan pelanggaran disiplin berat terkait pemotongan Dana Bantuan Pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Ajaran 2024/2025. Temuan ini diungkap melalui Nota Dinas Inspektorat Daerah Provinsi Bengkulu dan ditindaklanjuti dengan telaah staf dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu.
Sebelumnya, sebanyak 37 guru di SMKN 2 Rejang Lebong secara kompak menandatangani petisi yang ditujukan langsung kepada Gubernur Bengkulu. Petisi yang dibuat pada 17 April 2025 tersebut berisi desakan agar Agustinus Dani DS mundur dari jabatannya sebagai kepala sekolah.
Dalam petisi itu, para guru menyampaikan penolakan terhadap gaya kepemimpinan kepala sekolah yang dianggap arogan dan semena-mena dalam mengambil kebijakan. Salah satu poin utama dalam petisi tersebut adalah tudingan terhadap Agustinus atas pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP), yang kemudian menjadi salah satu alasan kuat dikeluarkannya surat pemberhentian oleh Gubernur.
Agustinus, yang sebelumnya menjabat sebagai Guru Ahli Madya dengan pangkat Pembina Tk. I (Golongan IV/b), kini dikembalikan ke tugas fungsional guru di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu.
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Jika di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” tertulis dalam surat keputusan yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Helmi Hasan.
Keputusan ini juga disampaikan kepada sejumlah instansi terkait, termasuk Kementerian Keuangan, BKN, dan Badan Kepegawaian Daerah sebagai bentuk tindak lanjut administratif.