Gubernur Minta BKN Hapus Sanksi Pejabat Tak Netral

TEDLINE.id – Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia untuk menghapus sanksi terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu yang dianggap tidak netral pada Pilkada lalu. Ia menilai, sanksi tersebut telah menghambat karier para aparatur sipil negara (ASN) yang bersangkutan.

“Atas nama kemanusiaan, kami mohon BKN memberikan pengampunan kepada para ASN ini,” kata Helmi Hasan saat audiensi dengan Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Kamis (10/7).

Diketahui, terdapat sedikitnya 22 kepala dinas di Bengkulu yang dijatuhi sanksi berat oleh BKN. Mereka dinyatakan tidak bisa menduduki jabatan selama 12 bulan, serta kehilangan hak atas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Sanksi ini kan dasarnya Pertek dari BKN,” tambah Helmi.

Menanggapi permintaan itu, Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menyetujui adanya pengampunan atas dasar kemanusiaan. Namun demikian, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi para ASN.

“Kita akan bantu. Tapi para ASN harus membuat surat pengunduran diri dari jabatan dan permohonan pengampunan,” ujar Zudan.

Surat-surat tersebut diajukan kepada Gubernur dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu. Selanjutnya, BKD akan memproses permohonan pengampunan ke BKN pusat untuk diterbitkannya Pertek (Pertimbangan Teknis) baru.

Zudan juga mengingatkan pentingnya soliditas ASN di Bengkulu untuk mendukung program-program kepala daerah. Ia meminta ASN tidak melakukan tekanan ataupun audiensi ke DPRD terkait sanksi yang sudah dijatuhkan.

“Masalah netralitas adalah urusan BKN, bukan gubernur yang memberikan sanksi. Prosesnya sudah sesuai prosedur,” tegasnya.

Baca Juga :  Hut 53, Bank Bengkulu Berinovasi di Era Digital
Previously

RS Asta Medika Segera Dibuka

Next

Tersangka Korupsi DPRD Bengkulu Nambah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TedLINE.id
advertisement
advertisement