GOMB Desak Kejati Bengkulu Tuntaskan Kasus Setoran Tambang dan Korupsi DPRD

TEDLINE.id – Ketua Gabungan Organisasi Media Bengkulu (GOMB), Cecep, mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Viktor Antunius Saragih, untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan aliran dana dari sejumlah pemain tambang kepada mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Desakan ini disampaikan Cecep pada Jumat (15/8/2025).

Menurutnya, informasi yang beredar menyebutkan ada delapan pihak yang diduga menyerahkan uang dengan nilai fantastis di berbagai lokasi, baik di Bengkulu maupun di Jakarta.

Rincian dugaan penyerahan dana tersebut adalah:

1. Bebby Hussy – Rp 1.500.000.000 di Jalan Sungai Serut, Kota Bengkulu.
2. Haris – Rp 6.000.000.000 di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.
3. Mas Ema – Rp 8.000.000.000 di Jakarta Pusat.
4. Chandra alias Chan – Rp 300.000.000 di Hotel Mandarin, Jakarta.
5. Leo Lee – Rp 1.000.000.000 di Jalan S. Parman, Kota Bengkulu.
6. Tcandara Tersena Widjaja – USD 30.000 di Hotel Ritz Carlton, Jakarta.
7. Suwanto alias Yanto – Rp 800.000.000 di Senayan City, Jakarta.
8. Dedeng Marco Saputra – Rp 500.000.000 di Nakau, Kota Bengkulu.

Selain kasus setoran tambang, Cecep juga meminta Kejati Bengkulu segera menuntaskan dugaan korupsi di DPRD Provinsi Bengkulu. Ia menyoroti adanya indikasi kuat keterlibatan sejumlah anggota DPRD dalam kasus SPPD fiktif dan penyalahgunaan anggaran publikasi yang dinilai telah merugikan keuangan daerah.

“Kejaksaan harus berani membongkar dan menyeret siapapun yang terlibat, termasuk para anggota DPRD. Publik menunggu ketegasan penegak hukum dalam membersihkan praktik-praktik kotor yang merusak kepercayaan rakyat,” tegasnya.

Cecep juga mendorong Kejati Bengkulu untuk memeriksa seluruh kepala daerah yang diduga menyetorkan sejumlah uang kepada Rohidin Mersyah, sebagaimana terungkap di persidangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rohidin. Pemeriksaan ini, menurutnya, penting dilakukan untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Baca Juga :  Vonis Bi Diterima, Jaksa Akan Banding untuk Putusan Pelaku Bersihkan Masjid

Lebih lanjut, ia meminta agar Kejati juga mengusut seluruh kepala daerah yang terlibat dalam kasus tambang yang telah menetapkan Bebby Hussy sebagai tersangka.

“Kita ingin hukum di Bengkulu ditegakkan secara tuntas. Siapapun yang terlibat, baik pejabat pusat, daerah, maupun pengusaha, harus dihadapkan ke meja hijau,” tutup Cecep.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan kedua kasus tersebut.

Previously

HUT ke-80 RI, Bengkulu Catat Sejarah Baru Anggaran Infrastruktur

Next

130 Ambulans Diserahkan ke Desa, Kado HUT RI ke-80 dari Gubernur Helmi Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TedLINE.id
advertisement
advertisement