DLHK Bengkulu Minta Kementerian Tindak Perkebunan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Mukomuko & BU
TEDLINE.id – Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) kembali mendesak pemerintah pusat untuk menindak tegas aktivitas perkebunan kelapa sawit ilegal yang terus berlangsung di kawasan hutan Kabupaten Mukomuko. Desakan ini disampaikan langsung oleh Kepala DLHK Provinsi Bengkulu, Safnizar, melalui serangkaian surat resmi yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dalam surat tertanggal 11 Maret 2025, DLHK Bengkulu melaporkan adanya keterlanjuran perkebunan sawit seluas 500–1.000 hektare di kawasan Hutan Produksi (HP) Air Teramang Register 66 serta Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Ipuh I Register 65. Aktivitas tersebut dinilai telah menimbulkan degradasi ekosistem, hilangnya tutupan hutan, hingga ancaman terhadap satwa dilindungi seperti Gajah Sumatera, Harimau Sumatera, dan berbagai satwa liar lainnya.
Safnizar juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan perusahaan, termasuk CV Duta Agro, serta masyarakat yang mengelola kebun sawit di kawasan hutan tanpa izin.
Aktivitas Ilegal Masih Berlangsung
Melalui surat lanjutan tertanggal 30 Juni 2025, Safnizar kembali menjelaskan bahwa aktivitas perkebunan sawit ilegal di Mukomuko masih terus terjadi meskipun berbagai peringatan telah disampaikan sebelumnya. Ia meminta dukungan penuh KLHK agar segera melakukan tindakan tegas, mulai dari penghentian kegiatan, penindakan hukum, hingga pemulihan fungsi ekologis kawasan.
Menurutnya, penanganan yang tuntas sangat penting untuk menjaga kepastian hukum serta keberlanjutan pengelolaan hutan di Bengkulu.
Ketidakpatuhan Perusahaan Pemegang Izin
Tantangan lain juga muncul dari perusahaan pemegang izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Dalam surat tertanggal 9 Februari 2022, Safnizar melaporkan ketidakpatuhan PT Bentara Arga Timber dan PT Anugerah Pratama Inspirasi dalam pemenuhan kewajiban penyampaian Rencana Kerja Tahunan (RKT) PBPH.
DLHK meminta KLHK menjatuhkan sanksi administratif dan membekukan sementara SIPUHH perusahaan tersebut sampai kewajiban mereka dilaksanakan sepenuhnya.
Desakan Pengamanan Areal Hutan
Masalah serupa kembali ditegaskan dalam surat tertanggal 24 Juni 2025, saat Safnizar menyampaikan laporan pembukaan lahan dan penanaman sawit oleh masyarakat di areal PBPH PT Bentara Arga Timber. Aktivitas ini masih berlangsung meskipun peringatan sudah diberikan dua kali.
Safnizar menekankan bahwa berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2021, pemegang izin PBPH wajib melaksanakan perlindungan hutan dan pengamanan areal kerjanya, termasuk mencegah perambahan oleh pihak tidak berwenang.
Menunggu Tindakan Tegas KLHK
Melalui serangkaian laporan tersebut, Safnizar berharap KLHK segera mengambil langkah tegas melalui verifikasi lapangan dan penegakan hukum menyeluruh. Menurutnya, penindakan tidak hanya menyasar pihak yang melakukan perambahan, tetapi juga memastikan pemegang izin PBPH memenuhi kewajiban perlindungan dan pengamanan hutannya.
“Penegakan hukum ini penting untuk menjaga kelestarian lingkungan, memulihkan ekosistem, dan melindungi habitat satwa liar yang terdampak,” tegas Safnizar dalam laporan resminya.
DLHK Bengkulu menegaskan bahwa keberlanjutan hutan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, daerah, pemegang izin, dan masyarakat.







