Aliansi Pemuda Indonesia Demo Kejati

TEDLINE.id – Massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Indonesia (API) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Senin (tanggal kegiatan menyesuaikan), menuntut kejelasan penanganan dua kasus besar yang dinilai mandek: dugaan korupsi ganti rugi pembebasan lahan tol Bengkulu dan dugaan suap dalam rekrutmen karyawan Bank Bengkulu tahun 2024.

Koordinator aksi Kelvin Aldo dalam orasinya menyampaikan bahwa publik hingga kini belum mendapat kepastian hukum dari Kejati Bengkulu mengenai perkembangan kasus ganti rugi pembebasan lahan tol yang sudah naik ke tahap penyidikan sejak Juli 2022.

“Pada 21 Juli 2022, Kajati saat itu, Heri Jerman, menyatakan kasus ini segera menetapkan tersangka usai hasil audit kerugian negara keluar. Tapi hingga kini belum ada kejelasan siapa tersangkanya dan bagaimana perkembangan penyidikannya,” tegas Kelvin, Senin (6/10).

Sebelumnya, Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Frasetyo pernah menyebut bahwa sudah ada 40 saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut. Namun, menurut massa aksi, publik masih dibiarkan bertanya-tanya apakah kasus ini dihentikan atau tetap berlanjut.

Selain itu, dalam aksi tersebut, massa juga menyoroti fakta persidangan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, yang mengungkap adanya dugaan suap dalam proses penerimaan karyawan Bank Bengkulu tahun 2024. Fakta di pengadilan menunjukkan adanya penerimaan uang sebesar Rp2,35 miliar dari sejumlah pegawai Bank Bengkulu yang diduga sebagai bentuk titipan untuk meluluskan peserta tertentu.

API menilai praktik tersebut telah mencoreng profesionalitas dan integritas lembaga keuangan daerah. Mereka juga menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah pejabat daerah dan petinggi bank dalam titipan nama calon pegawai, sebagaimana diberitakan di media daring Rejang Today.

“Kami menuntut Kejati Bengkulu untuk tidak tebang pilih. Hukum jangan hanya tajam ke bawah, tapi juga harus tajam ke atas,” ujar Kelvin dalam seruannya.

Baca Juga :  Oknum BPD di Benteng Dipolisikan

Adapun tuntutan resmi API dalam aksi tersebut adalah:

  1. Mendesak Kejati Bengkulu membuka kepada publik perkembangan kasus ganti rugi pembebasan lahan tol Bengkulu dan segera menetapkan tersangka.
  2. Mendorong Kejati Bengkulu mengusut tuntas dugaan suap penerimaan karyawan Bank Bengkulu tahun 2024 yang terungkap dalam fakta persidangan.

Massa aksi berharap Kejati Bengkulu menjawab tuntutan ini dengan langkah nyata dan transparan dalam penegakan hukum di Provinsi Bengkulu.

Previously

Ahmad Doli dan Helmi Punya 2 Warna Baju Yang Sama

Next

Dugaan Gratifikasi, API Desak Kejati Periksa Mantan Karyawan Kontrak Bank Bengkulu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TedLINE.id
advertisement
advertisement