Larang Kepala Daerah Pecat PPPK, Gubernur Terbitkan SE

Screenshot

TEDLINE.id — Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, mengeluarkan surat edaran yang berisi imbauan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Provinsi Bengkulu untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu.

Surat edaran bernomor B.800/1/BKD/2026 tersebut diterbitkan pada 1 April 2026, sebagai tindak lanjut hasil rapat virtual (zoom meeting) antara Gubernur Bengkulu dan kepala daerah kabupaten/kota.

Dalam surat tersebut, gubernur menegaskan bahwa pemerintah daerah diminta tidak memberhentikan PPPK dengan alasan efisiensi anggaran maupun pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Pemberhentian PPPK tidak boleh dilakukan kecuali berdasarkan alasan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam menekan belanja pegawai, namun tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku tanpa harus mengorbankan keberlangsungan tenaga PPPK.

Kebijakan ini dinilai sebagai upaya menjaga stabilitas tenaga kerja di lingkungan pemerintahan sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal. Mengingat, PPPK memiliki peran penting dalam mendukung kinerja birokrasi di berbagai sektor.

Surat edaran tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Bengkulu agar lebih bijak dalam mengambil kebijakan terkait pengelolaan pegawai, terutama di tengah tantangan efisiensi anggaran daerah.

Dengan adanya imbauan ini, ribuan PPPK di Bengkulu dapat sedikit bernapas lega di tengah kekhawatiran akan potensi pemberhentian akibat tekanan fiskal daerah.

Baca Juga :  Lantik 443 ASN, Gubernur : Harus Siap Bantu Rakyat !
Previously

Gubernur Bengkulu Larang Bupati/Wali Kota Pecat PPPK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TedLINE.id
advertisement
advertisement