9.000 PPPK di NTT Terancam Diberhentikan
TEDLINE.id – Sebanyak 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terancam diberhentikan. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran daerah yang dinilai kian menekan ruang fiskal pemerintah daerah.
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menyatakan bahwa pemerintah provinsi harus melakukan penghematan anggaran hingga sekitar Rp540 miliar. Salah satu opsi yang diambil adalah dengan mengurangi jumlah pegawai berstatus PPPK.
Langkah tersebut menuai kekhawatiran dari berbagai pihak. Pengamat menilai, pemberhentian ribuan aparatur ini tidak hanya berdampak pada sektor pemerintahan, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi sosial dan ekonomi yang luas.
Selain berisiko menurunkan kualitas pelayanan publik—terutama di sektor pendidikan dan kesehatan—kebijakan ini juga diprediksi akan menambah angka pengangguran di daerah. Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak lanjutan terhadap melemahnya daya beli masyarakat dan perlambatan pertumbuhan ekonomi lokal.
Situasi serupa juga terjadi di daerah lain. Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, mengungkapkan bahwa sekitar 2.000 PPPK di wilayahnya berpotensi diberhentikan pada 2027.
Kebijakan ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Jika ketentuan tersebut dilanggar, pemerintah daerah dapat dikenai sanksi berupa penundaan hingga pemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD) yang tidak ditentukan penggunaannya.
Kondisi ini menempatkan pemerintah daerah dalam posisi dilematis. Di satu sisi, mereka harus mematuhi regulasi fiskal dari pemerintah pusat. Namun di sisi lain, pengurangan tenaga PPPK berpotensi mengganggu stabilitas pelayanan publik serta kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Sejumlah pihak pun mendorong pemerintah pusat untuk segera menghadirkan solusi yang lebih komprehensif, agar kebijakan efisiensi tidak berujung pada gelombang pemutusan kerja yang berdampak luas di daerah.









