Hutan 1,6 Juta Hektare Dilepas, Ini Penjelasan Kebijakan Era Menhut Zulkifli Hasan

TEDLINE.id – Kebijakan pelepasan kawasan hutan seluas 1,6 juta hektare yang diambil pada periode Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan (2009–2014) menjadi sorotan publik. Dua Surat Keputusan, yakni SK Menteri Kehutanan Nomor 673/Menhut-II/2014 dan SK 878/Menhut-II/2014, menjadi dasar hukum perubahan status kawasan tersebut.

Menurut penjelasan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, Hadi Daryanto, kebijakan itu merupakan langkah administratif dalam kerangka penataan ruang nasional, bukan seperti dugaan sebagian pihak yang menilai adanya penerbitan izin konsesi perkebunan kelapa sawit kepada korporasi tertentu.

Hadi menegaskan bahwa keputusan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum atas status lahan, agar sinkron dengan rencana tata ruang daerah maupun nasional. Ia menambahkan, penataan status kawasan hutan merupakan mandat regulasi agar pemanfaatan ruang dapat berjalan sesuai peruntukan.

“Tuduhan bahwa SK pelepasan kawasan hutan tersebut diberikan untuk kepentingan korporasi tertentu tidak benar. Keputusan ini murni administratif untuk memastikan tata ruang berjalan dengan kepastian hukum,” ujarnya.

Kebijakan yang diteken pada 2014 itu kini menjadi bahan perbincangan, seiring meningkatnya perhatian publik terhadap tata kelola hutan dan transparansi pengelolaan sumber daya alam. Pemerintah menegaskan bahwa proses pelepasan kawasan hutan tetap mengikuti prosedur hukum dan analisis teknis yang berlaku.

Baca Juga :  Tak Lagi Luhut, Prabowo Berikan Tugas Baru Ini ke Zulhas
Previously

Debit Sungai di Hulu DAS Naik, Warga Diminta Waspada Banjir & Longsor

Next

Bengkulu Raih TPID Award 2025, Terbaik Kedua se-Sumatera dalam Kendalikan Inflasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TedLINE.id
advertisement
advertisement