Hutan Lindung Dirambah, Warga Seluma Takut Bencana Seperti di Aceh
TEDLINE.id — Kekhawatiran masyarakat atas maraknya perambahan hutan lindung mulai mencuat di Kabupaten Seluma. Seorang warga setempat bahkan menyampaikan langsung kegelisahannya kepada Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, melalui pesan WhatsApp.
Dalam pesan itu, warga meminta gubernur memperkuat sosialisasi kepada masyarakat agar tidak merusak kawasan hutan lindung. Kekhawatiran itu muncul setelah melihat serangkaian bencana alam yang terjadi di beberapa wilayah Sumatera.
“Assalamualaikum Pak Gub, kiranya untuk mensosialisasikan kepada masyarakat untuk tidak merambah hutan lindung. Kami khawatir akan terjadi juga di Bengkulu ini seperti Aceh,” tulis warga tersebut.
Keresahan itu sejalan dengan langkah Pemerintah Provinsi Bengkulu yang sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.4/1849/DLHK/2025 tentang kewajiban menjaga kelestarian hutan dan lahan. Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota sebagai upaya antisipasi meningkatnya bencana di wilayah Sumatera.
Dalam edaran tersebut, Gubernur Helmi menegaskan kembali larangan-larangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, mulai dari membuka atau mengerjakan kawasan hutan tanpa izin, merambah hutan, membakar hutan, hingga menebang pohon pada jarak yang dilarang dari sungai.
Masyarakat juga dilarang menebang atau memanen hasil hutan tanpa izin pejabat berwenang, membeli atau memperdagangkan kayu yang diduga berasal dari kawasan ilegal, serta membawa alat berat yang berpotensi merusak kawasan hutan tanpa izin.
Gubernur turut menegaskan larangan menggembalakan ternak di kawasan hutan tanpa penunjukan khusus, membawa benda pemicu kebakaran, hingga mengeluarkan satwa atau tumbuhan liar dari hutan tanpa izin.
Selain itu, edaran tersebut juga mengingatkan kewajiban bagi pemegang Persetujuan Perhutanan Sosial (PS) dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk menjaga dan mengamankan areal perizinan mereka sesuai aturan dalam Permen LHK Nomor 07/2021 dan Nomor 09/2021.
Melalui sosialisasi dan penegasan aturan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin sadar pentingnya menjaga hutan lindung agar Bengkulu terhindar dari potensi bencana yang mengancam.







