Kadis Dinkes Kota Bengkulu Resmi Jadi Tersangka Korupsi Proyek Labkesda
TEDLINE.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) tahun anggaran 2023. Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing yakni JT selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu sekaligus pengguna anggaran, DI sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta AB sebagai pelaksana proyek.
Penetapan status tersangka diumumkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, pada Kamis (18/9). Ia menyebutkan, keputusan itu diambil setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah dan cukup kuat.
“Berdasarkan hasil penyidikan, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Malabero Kota Bengkulu,” ujar Fri Wisdom.
Kronologi Penetapan Tersangka
Kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap pembangunan proyek Labkesda tahun 2023 yang terindikasi merugikan negara. Setelah mengumpulkan berbagai bukti, penyidik menemukan adanya keterlibatan tiga pihak kunci dalam pengelolaan proyek.
Peran ketiganya dinilai saling berkaitan, mulai dari pengguna anggaran, PPTK, hingga pelaksana proyek. Tidak tertutup kemungkinan, jumlah tersangka akan bertambah seiring berkembangnya proses penyidikan.
Kerugian Negara dan Barang Bukti
Berdasarkan perkiraan awal, dugaan tindak pidana korupsi tersebut menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar. Namun jumlah pastinya masih menunggu hasil audit resmi dari lembaga berwenang.
“Estimasi kerugian saat ini lebih dari Rp1 miliar, tetapi nilai pastinya akan dipastikan melalui audit investigatif,” jelas Fri Wisdom.
Dalam proses penyidikan, kejaksaan juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen proyek, perangkat komunikasi yang telah diperiksa secara digital forensik, satu unit mobil, serta beberapa barang terkait lainnya.
Ancaman Hukuman
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, ditambah Pasal 55 KUHP tentang penyertaan. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara yang berat serta kewajiban mengganti kerugian negara.
Kejari Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Publik diimbau untuk ikut mengawal proses penegakan hukum kasus korupsi yang menyangkut kepentingan masyarakat luas tersebut.












