Kado HUT RI, Gubernur Helmi Beri Keringanan Pajak Kendaraan hingga Akhir Tahun

TEDLINE.id – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Bengkulu. Gubernur Bengkulu Helmi Hasan resmi menetapkan pemberian keringanan dan/atau pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor, opsen pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), serta pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB) non subsidi. Kebijakan ini berlaku mulai 14 Agustus hingga 31 Desember 2025.

Keringanan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor I.393.BAPENDA Tahun 2025. Besaran pengurangan pokok pajak yang diberikan antara lain:

  • 16,67% untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepemilikan pribadi atau lembaga swasta.
  • 16,67% untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
  • 25% untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) non subsidi.

Gubernur Helmi Hasan menjelaskan, kebijakan ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 19 Tahun 2025 tentang pemberian insentif fiskal berupa keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran pajak maupun retribusi daerah.

“Keringanan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran membayar pajak demi pembangunan Bengkulu,” ujarnya.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Provinsi Bengkulu, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Baca Juga :  Gelombang Tinggi, Pelayaran Bengkulu–Enggano Ditunda Hingga 6 Juni
Previously

Dari Bumi Merah Putih, Semangat Pramuka Menggema untuk Indonesia

Next

Gubernur Helmi Serahkan Reward Stadion dan Pembinaan untuk Tri Brata FC

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TedLINE.id
advertisement
advertisement