Soroti Tambang Emas Seluma, KAI : Pemda Jangan Jadi Penonton

TEDLINE.id – Perubahan regulasi pertambangan nasional membuka peluang besar bagi pemerintah daerah untuk lebih terlibat aktif dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya. Hal ini disampaikan Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Bengkulu, Benni Hidayat, SH, dalam kajian terbarunya terkait implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, yang merupakan perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Menurut Benni, salah satu poin penting dalam UU ini adalah penguatan peran pemerintah provinsi dalam menetapkan Wilayah Pertambangan (WP), khususnya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang hingga kini belum terbentuk di Bengkulu.

“Padahal WPR ini penting untuk memberikan legalitas dan perlindungan hukum bagi masyarakat lokal yang selama ini menggantungkan hidup dari tambang rakyat. Provinsi Bengkulu sudah seharusnya segera mengusulkan pembentukan WPR,” ujar Benni, Jumat (20/6/2025).

Berdasarkan data RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Provinsi Bengkulu 2023–2043, tercatat ada 194.309 hektare kawasan pertambangan dan energi yang tersebar di seluruh kabupaten (kecuali Kota Bengkulu). Namun, potensi ini belum sepenuhnya dimanfaatkan secara optimal.

Di sisi lain, kata Benni, pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 telah memberikan pendelegasian kewenangan perizinan tambang kepada pemerintah provinsi. Ini mencakup komoditas mineral bukan logam, jenis tertentu, dan batuan.

“Kewenangan ini seharusnya menjadi momentum Pemprov Bengkulu untuk memperkuat tata kelola tambang. Pemerintah daerah bisa lebih dekat mengawasi, memfasilitasi perizinan, hingga menjamin dampak ekonomi langsung ke masyarakat,” jelasnya.

BUMD Bisa Ambil Peran Strategis

Benni juga menyoroti peluang besar bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk terlibat dalam usaha jasa pertambangan (IUJP), termasuk pengangkutan dan penjualan hasil tambang. Bahkan, kata dia, BUMD bisa mendapatkan WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) secara prioritas, serta menjadi mitra dalam proyek pengembangan tambang berdasarkan sistem lelang penugasan.

Baca Juga :  986 Atlet Berlaga di Kapolda Cup 2025, Gubernur Bengkulu: Ini Ajang Cetak Generasi Juara

Jurnalis senior ini menambahkan, khusus di wilayah Seluma, berdasarkan dokumen kelayakan tambang emas yang telah ada, juga ditemukan potensi tembaga dan mineral ikutan lainnya yang belum dimanfaatkan. Karena itu, ia mendorong agar Pemprov Bengkulu menggagas pembangunan smelter di kawasan KEK Pulau Baai.

“Kalau dikelola serius, ini bisa menjadi game changer ekonomi Bengkulu. Smelter di KEK Pulau Baai bisa menarik investasi dan membuka lapangan kerja baru,” tegas pria beradarah Minang itu.

Lingkungan dan Masyarakat Harus Jadi Prioritas

Soal lingkungan, Benni menyarankan agar semua perusahaan tambang di Bengkulu mengadopsi teknologi ramah lingkungan, seperti metode heap leaching untuk pengolahan emas yang dinilai lebih aman dibandingkan penggunaan merkuri.

Ia juga mengingatkan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses pertambangan, termasuk melalui program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang diwajibkan UU.

“Setiap perusahaan wajib menyusun program PPM dan dikonsultasikan dengan pemerintah daerah, masyarakat lokal, hingga tokoh adat. Ini penting agar tambang tidak hanya mengeruk tanah, tapi juga memberi kehidupan,” katanya.

Benni menegaskan, perubahan UU Minerba ini memberi ruang yang sangat besar bagi daerah untuk mandiri dalam mengelola sumber daya tambang. Menurutnya, Pemda jangan sampai hanya menjadi penonton.

“Pemprov Bengkulu harus memanfaatkan celah regulasi ini untuk memastikan tambang benar-benar jadi berkah, bukan kutukan,” pungkasnya.

Previously

Wagub Buka Pelatihan Cybersecurity

Next

Paket Umrah Full Ramadhan 30 Hari: Mulai Rp 43 Juta, Dapat Free Paspor & Vaksin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TedLINE.id
advertisement
advertisement