3 Tsk Baru Kasus Mega Mall

TEDLINE.id – Kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall Bengkulu memasuki babak baru. Selasa malam (17/6/2025), Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Yang menarik, ketiga tersangka baru tersebut terlihat sudah lanjut usia (lansia). Dari raut wajah dan rambut yang memutih, tampak jelas usia mereka tak lagi muda. Mereka adalah HR, Direktur Utama PT Tigadi Lestari; SB, Komisaris PT Tigadi Lestari; dan CDP, mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu.
Ketiganya sempat menjalani pemeriksaan intensif sejak siang hari di Gedung Pidana Khusus Kejati Bengkulu. Sekitar pukul 21.52 WIB, mereka keluar dengan mengenakan rompi tahanan warna oranye, menandai penahanan resmi oleh Kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH MH melalui Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, SH MH, membenarkan penetapan tiga tersangka tersebut.
“Ya, langsung kita tahan. Untuk satu tersangka dari BPN ditahan di Lapas Kabupaten Bengkulu Utara, sedangkan dua lainnya ditahan di Rutan Kelas II B Bengkulu,” ujar Danang kepada wartawan.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu juga telah menetapkan tiga tersangka lain dalam perkara ini, termasuk mantan Wali Kota Bengkulu dan eks Anggota DPD RI dua periode, Ahmad Kanedi. Dua nama lainnya adalah Kurniadi Benggawan, Direktur Utama PT Tigadi Lestari sekaligus pendiri dan pengelola awal Mega Mall Bengkulu, dan seorang lagi yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi.
Kasus ini menjadi salah satu perkara besar yang menjadi perhatian publik di Bengkulu, mengingat keterlibatan tokoh-tokoh penting dan nilai kerugian yang sangat besar. Penyidikan terus berlanjut, dan Kejati Bengkulu berjanji akan menuntaskan proses hukum hingga tuntas.